Ahli K3 Listrik
Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Pemanfaatannya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat k3 dan surat izin operasional.
Regulasi yang mengatur terkait dengan Kompetensi K3 Listrik :
- KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik
- Kepdirjen No.311 Tahun 2002 Kompetensi Teknisi K3 Listrik
- Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja
Berdasarkan Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja di atas
Pasal 6 ayat 3 & 4 menerangkan bahwa :
- Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 Listrik sedangkan
- Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik
Pasal 7 menerangkan bahwa : Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere wajib mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik.
Ketentuan Khusus Tambahan Pasal 15 : Pada saat Peraturan Menteri ini (Permenaker No.12 Tahun 2015) mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Materi Pelatihan Ahli K3 Listrik
- Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3
- Pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 sistem penyalur petir
- Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
- Identifikasi potensi bahaya listrik
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dipekerjaan listrik
- Praktek
- Evaluasi
Persyaratan Peserta
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Pendidikan Min. D3 (Diploma 3) Bidang Teknik atau yg sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun bidang kelistrikan
- Sudah Bekerja dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja
- Memiliki Email Pribadi aktif di Google
- Dapat menggunakan Laptop/PC
- Memiliki Laptop/PC yang telah terinstal Aplikasi Zoom
- Memiliki Kuota Internet
- Menginstall Aplikasi Time Stamp dan Google Class Room di HP
- Bersedia hari Tatap Muka selama 17 hari tanpa ada izin
Durasi Pelatihan
17 Hari
Biaya Pelatihan
Public Training : Rp 16.750.000
In House Training : Negotiable (Call Us For More)
Grow Safety Institute
PT. GSI Selamat Indonesia (Grow Safety Institute) adalah perusahaan jasa pelatihan bidang K3 yang didirikan pada 7 Mei 2019.
Grow Safety Institute dapat menjadi mitra yang tepat dan terpercaya dalam membantu perusahaan guna meningkatkan kualitas SDM di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar lebih menjadi lebih produktif dan efisien.
Hubungi Kami
Wisma SIER, Priority Office Lt.3 Room 07 | Jl. Rungkut Industri 10, Surabaya.
Call
Customer Service: 081233229595
Office Line: 031-8472176 ext 115
Maps Office
© Copyright 2022 PT. GSI Selamat Indonesia, Designed by B-Links Corp.
