Operator Mesin Produksi dan Perkakas
Operator Mesin Produksi dan Perkakas adalah tenaga kerja yang bertugas mengoperasikan berbagai jenis mesin produksi di industri manufaktur, seperti mesin bubut, milling, drilling, grinding, dan mesin-mesin otomatis lainnya. Peran operator sangat vital untuk memastikan proses produksi berjalan lancar, efisien, dan menghasilkan produk yang berkualitas.
Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas dibagi menjadi dua tingkatan:
- Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 2: Memiliki kewenangan mengoperasikan mesin produksi dan perkakas konvensional (non-CNC) atau mesin dengan kapasitas lebih kecil. Contohnya operator mesin bubut manual, mesin frais manual, mesin bor manual, dan mesin produksi lainnya dengan kapasitas rendah.
- Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 1: Memiliki kewenangan mengoperasikan mesin produksi dan perkakas yang terkomputerisasi (CNC). Contohnya operator mesin CNC bubut, mesin CNC frais, dan mesin perkakas otomatis lainnya.
Dasar Hukum Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas
Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas dilaksanakan berdasarkan regulasi dan standar kompetensi nasional, antara lain:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 2 Tahun 2016 tentang SKKNI bidang Industri Mesin dan Peralatan
Tujuan Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas
Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas bertujuan untuk:
- Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta dalam mengoperasikan mesin produksi secara aman dan efisien
- Membekali peserta dengan kompetensi sesuai standar industri nasional
- Menyiapkan tenaga kerja yang siap pakai dan tersertifikasi untuk kebutuhan sektor manufaktur
- Meningkatkan produktivitas dan mutu kerja operator di lini produksi
Materi Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas
Operator Mesin Prooduksi dan Perkakas Kelas 2:
- Kebijakan dan Dasar K3
- UU No. 1/1970
- Permenaker 39/2016
- Pengetahuan Dasar Mesin Perkakas dan Produksi
- Dasar-Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)
- Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Lingkungan Kerja dan Perlindungan
- Trouble Shooting
- Sebab-Sebab Kecelakaan dan Penanganannya
- Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
- Pemeliharaan, Pemeriksaan, dan Pengujian
Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 1:
- Kebijakan dan Dasar-Dasar K3
- Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Pengetahuan Dasar Mesin Perkakas dan Produksi
- Dasar-Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)
- Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
- Alat Pengaman dan Perlindungan
- Trouble Shooting
- Sebab-Sebab Kecelakaan dan Penanganannya
- Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
- Pemeliharaan, Pemeriksaan, dan Pengujian
- Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
- Alat Kontrol Otomatis
- Job Safety Analysis
Persyaratan Peserta Operator Mesin Produksi dan Perkakas
Untuk Kelas 2:
- Minimal pendidikan SLTP/sederajat (jurusan teknik lebih diutamakan) dan/atau berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun membantu pengoperasian di bidangnya
Untuk Kelas 1:
- Minimal pendidikan SLTA/sederajat (jurusan teknik lebih diutamakan) dan/atau berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun membantu pengoperasian di bidangnya
Dokumen Persyaratan Operator Mesin Produksi dan Perkakas
- KTP
- Ijazah Terakhir
- Pas Foto Background Merah
- Surat Pernyataan Personil
- Surat Keterangan Bekerja
Durasi Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas
- Kelas 2: 4 hari
- Kelas 1: 5 hari
Biaya Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas
Public Training:
Kelas 1 ̶ Rp. 6.950.000
Kelas 2 ̶ Rp. 5.500.000
In House Training : Negotiable (Call Us For More)
Grow Safety Institute
PT. GSI Selamat Indonesia (Grow Safety Institute) adalah perusahaan jasa pelatihan bidang K3 yang didirikan pada 7 Mei 2019.
Grow Safety Institute dapat menjadi mitra yang tepat dan terpercaya dalam membantu perusahaan guna meningkatkan kualitas SDM di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar lebih menjadi lebih produktif dan efisien.
Hubungi Kami
Wisma SIER, Priority Office Lt.3 Room 07 | Jl. Rungkut Industri 10, Surabaya.
Call
Customer Service: 081233229595
Office Line: 031-8472176 ext 115
Maps Office
© Copyright 2022 PT. GSI Selamat Indonesia, Designed by B-Links Corp.