Operator Mesin Produksi dan Perkakas

Operator Mesin Produksi dan Perkakas adalah tenaga kerja yang bertugas mengoperasikan berbagai jenis mesin produksi di industri manufaktur, seperti mesin bubut, milling, drilling, grinding, dan mesin-mesin otomatis lainnya. Peran operator sangat vital untuk memastikan proses produksi berjalan lancar, efisien, dan menghasilkan produk yang berkualitas.

Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas dibagi menjadi dua tingkatan:

  • Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 2: Memiliki kewenangan mengoperasikan mesin produksi dan perkakas konvensional (non-CNC) atau mesin dengan kapasitas lebih kecil. Contohnya operator mesin bubut manual, mesin frais manual, mesin bor manual, dan mesin produksi lainnya dengan kapasitas rendah.
  • Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 1: Memiliki kewenangan mengoperasikan mesin produksi dan perkakas yang terkomputerisasi (CNC). Contohnya operator mesin CNC bubut, mesin CNC frais, dan mesin perkakas otomatis lainnya.

Dasar Hukum Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas

Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas dilaksanakan berdasarkan regulasi dan standar kompetensi nasional, antara lain:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 2 Tahun 2016 tentang SKKNI bidang Industri Mesin dan Peralatan

Tujuan Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas

Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas bertujuan untuk:

  • Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta dalam mengoperasikan mesin produksi secara aman dan efisien
  • Membekali peserta dengan kompetensi sesuai standar industri nasional
  • Menyiapkan tenaga kerja yang siap pakai dan tersertifikasi untuk kebutuhan sektor manufaktur
  • Meningkatkan produktivitas dan mutu kerja operator di lini produksi

Materi Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas

Operator Mesin Prooduksi dan Perkakas Kelas 2:

  1. Kebijakan dan Dasar K3
  2. UU No. 1/1970
  3. Permenaker 39/2016
  4. Pengetahuan Dasar Mesin Perkakas dan Produksi
  5. Dasar-Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)
  6. Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  7. Lingkungan Kerja dan Perlindungan
  8. Trouble Shooting
  9. Sebab-Sebab Kecelakaan dan Penanganannya
  10. Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
  11. Pemeliharaan, Pemeriksaan, dan Pengujian

Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 1:

  1. Kebijakan dan Dasar-Dasar K3
  2. Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi
  3. Pengetahuan Dasar Mesin Perkakas dan Produksi
  4. Dasar-Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)
  5. Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  6. Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
  7. Alat Pengaman dan Perlindungan
  8. Trouble Shooting
  9. Sebab-Sebab Kecelakaan dan Penanganannya
  10. Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
  11. Pemeliharaan, Pemeriksaan, dan Pengujian
  12. Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
  13. Alat Kontrol Otomatis
  14. Job Safety Analysis

Persyaratan Peserta Operator Mesin Produksi dan Perkakas

Untuk Kelas 2:

  • Minimal pendidikan SLTP/sederajat (jurusan teknik lebih diutamakan) dan/atau berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun membantu pengoperasian di bidangnya

Untuk Kelas 1:

  • Minimal pendidikan SLTA/sederajat (jurusan teknik lebih diutamakan) dan/atau berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun membantu pengoperasian di bidangnya

Dokumen Persyaratan Operator Mesin Produksi dan Perkakas

  • KTP
  • Ijazah Terakhir
  • Pas Foto Background Merah
  • Surat Pernyataan Personil
  • Surat Keterangan Bekerja

Durasi Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas

  • Kelas 2: 4 hari
  • Kelas 1: 5 hari

Biaya Pelatihan Operator Mesin Produksi dan Perkakas

Public Training:

Kelas 1  ̶  Rp. 6.950.000
Kelas 2  ̶  Rp. 5.500.000

In House Training : Negotiable (Call Us For More)

Grow Safety Institute

PT. GSI Selamat Indonesia (Grow Safety Institute) adalah perusahaan jasa pelatihan bidang K3 yang didirikan pada 7 Mei 2019.

Grow Safety Institute dapat menjadi mitra yang tepat dan terpercaya dalam membantu perusahaan guna meningkatkan kualitas SDM di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar lebih menjadi lebih produktif dan efisien.

Hubungi Kami

Wisma SIER, Priority Office Lt.3 Room 07 | Jl. Rungkut Industri 10, Surabaya.

Call

Customer Service: 081233229595

Office Line: 031-8472176 ext 115

Email

Maps Office

© Copyright 2022 PT. GSI Selamat Indonesia, Designed by B-Links Corp.

Our Social Media