Operator Forklift

Pelatihan Operator Forklift adalah program pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) resmi untuk membekali pekerja dengan keterampilan mengoperasikan forklift secara aman. Program ini mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI (Permenaker No. 8 Tahun 2020). Peserta yang lulus akan mendapatkan Lisensi K3 dan Surat Izin Operator (SIO) sebagai bukti legalitas profesi.
Mengapa Pelatihan Operator Forklift Penting?
Pelatihan operator forklift sangat penting untuk memenuhi kepatuhan hukum perusahaan sesuai regulasi Kemnaker RI guna menghindari sanksi pidana maupun denda administratif. Selain itu, pelatihan ini berfungsi meminimalkan risiko kecelakaan kerja yang fatal di area operasional serta menekan biaya perbaikan aset melalui pemeliharaan unit yang benar oleh operator berlisensi resmi.
Perbedaan Pelatihan Operator Forklift Kelas 1 dan Kelas 2
- Operator Kelas 2: Hanya berwenang mengoperasikan forklift dengan kapasitas angkat maksimal 15 ton.
- Operator Kelas 1: Berwenang mengoperasikan forklift dengan kapasitas di atas 15 ton hingga tidak terbatas, serta memiliki wewenang untuk membawahi operator Kelas 2.
Materi Pelatihan Operator Forklift Kelas 1
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan
- Pengetahuan dasar forklift
- Pengetahuan Motor diesel, motor listrik, dan hidraulik
- Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD
- Sebab-sebab kecelakaan
- Memperkirakan berat beban
- Pengoperasian aman
- Perawatan dan pemeriksaan harian
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Stabilitas
- Ujian Praktek
- Ujian Teori
Materi Pelatihan Operator Forklift Kelas 2
- Kebijakan K3
- Peraturan Perundang-Undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Dasar-dasar K3
- Pengetahuan dasar forklift
- Pengetahuan tenaga penggerak dan hidraulik penggerak
- Perangkat keselamatan kerja dan APD
- Sebab-sebab kecelakaan
- Memperkirakan berat beban
- Stabilitas
- Pengoperasian aman
- Perawatan dan pemeriksaan harian
- Ujian praktek
- Ujian Teori
Persyaratan Peserta Pelatihan Operator Forklift
Kelas 1:
- Sekurang kurangnya pendidikan SLTA
- Berpengalaman minimal 1 Tahun sebagai Operator dengan kapasitas 15 Ton
Kelas 2:
- Sekurang kurangnya pendidikan SLTP
- Berpengalaman minimal 1 Tahun sebagai Operator dengan kapasitas 5 Ton
Dokumen Persyaratan Pelatihan Operator Forklift
- KTP (pdf)
- Ijazah Terakhir (pdf)
- Pas Foto Background Merah (jpg, png)
- Surat Pernyataan Personil (pdf)
- Surat Keterangan Bekerja (pdf)
Durasi Pelatihan Operator Forklift
Kelas 1:4 hari
Kelas 2:3 hari
Biaya Pelatihan
Public Training: Rp. 4.650.000 – Kelas 1
Rp. 3.650.000 – Kelas 2
In House Training: Negotiable (Call Us for More Information)
Grow Safety Institute
PT. GSI Selamat Indonesia (Grow Safety Institute) adalah perusahaan jasa pelatihan bidang K3 yang didirikan pada 7 Mei 2019.
Grow Safety Institute dapat menjadi mitra yang tepat dan terpercaya dalam membantu perusahaan guna meningkatkan kualitas SDM di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar lebih menjadi lebih produktif dan efisien.
Hubungi Kami
Jl. Rungkut Industri Raya No.10 Lt. 3, Rungkut Tengah, Kec. Gn. Anyar, Surabaya, Jawa Timur 60593
Call
Customer Service: 081233229595
Office Line: 031-8472176 ext 115
Maps Office
© Copyright 2022 PT. GSI Selamat Indonesia,Designed by B-Links Corp.
