TEKNISI K3 RUANG TERBATAS
Teknisi K3 Ruang Terbatas adalah tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas (confined space) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ruang terbatas merupakan area kerja yang memiliki akses terbatas, ventilasi terbatas, dan berpotensi menimbulkan risiko serius seperti kekurangan oksigen, paparan gas beracun, atau potensi ledakan.
Pekerjaan di ruang terbatas sangat berisiko tinggi, sehingga dibutuhkan tenaga teknis yang memahami potensi bahaya serta mampu menerapkan prosedur kerja yang aman.
Dasar Hukum Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas
Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas mengacu pada beberapa regulasi dan standar K3, antara lain:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja
- Kepmenakertrans No. Kep. 259/MEN/2008 tentang Pedoman K3 Ruang Terbatas
- SNI, OSHA, dan standar teknis lainnya terkait ruang terbatas
Tujuan Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas
Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas bertujuan untuk:
- Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan tentang potensi bahaya di ruang terbatas
- Memberikan pemahaman mengenai prosedur kerja aman di ruang terbatas
- Melatih penggunaan alat pelindung diri (APD) dan alat pendukung kerja lainnya
- Meningkatkan kesiapsiagaan dan respons terhadap kondisi darurat
- Mencetak tenaga teknis yang kompeten dan bersertifikasi di bidang K3 ruang terbatas
Materi Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas
- Peraturan dan perundangan terkait pekerjaan di dalam ruang/masuk ruang terbatas
- Definisi dan pemahaman ruang terbatas mengacu pada Keputusan Dirjen Binawas No. Kep. 113/DJPKK/IX/2006, Standard Industri
- Proses identifikasi bahaya potensial dan pemahaman dasar asesmen risiko terkait dengan pekerjaan dalam ruang terbatas
- Job Safety Analysis dan aplikasinya di tempat kerja
- Peralatan dan persyaratannya untuk pekerjaan dalam ruang terbatas
- Sistem Izin Kerja Aman dan tugas-tugas dan tanggung jawab Pelaksana Kerja dan Petugas Penjaga
- Isolasi energi dan tugas Teknisi dalam penerapan prosedur penguncian dan pelabelan (LOTO)
- Prosedur Kerja Aman dan aktivitas dalam ruang terbatas, termasuk persyaratan ventilasi, pendeteksian gas dan bebas gas berbahaya
- Persyaratan Program Tanggap Darurat termasuk dasar-dasar penyelamatan menggunakan tripod dan SCBA, proteksi dan teknik pemadaman kebakaran dan P3K
- Diskusi kelompok dan penugasan kelas
- Latihan penerapan dan simulasi pelaksaan pekerjaan dalam ruang terbatas
Persyaratan Peserta Teknisi K3 Ruang Terbatas
- Minimal pendidikan SLTA/sederajat
- Memiliki pengalaman kurang lebih 2 tahun bekerja di ruang terbatas
Dokumen Persyaratan Teknisi K3 Ruang Terbatas
- KTP
- Ijazah Terakhir
- Pas Foto Background Merah
- Surat Pernyataan Personil
- Surat Keterangan Bekerja
Durasi Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas
6 Hari
Biaya Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas
Public Training : Rp 6.000.000
In House Training : Negotiable (Call Us for More Information)
Grow Safety Institute
PT. GSI Selamat Indonesia (Grow Safety Institute) adalah perusahaan jasa pelatihan bidang K3 yang didirikan pada 7 Mei 2019.
Grow Safety Institute dapat menjadi mitra yang tepat dan terpercaya dalam membantu perusahaan guna meningkatkan kualitas SDM di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar lebih menjadi lebih produktif dan efisien.
Hubungi Kami
Wisma SIER, Priority Office Lt.3 Room 07 | Jl. Rungkut Industri 10, Surabaya.
Call
Customer Service: 081233229595
Office Line: 031-8472176 ext 115
Maps Office
© Copyright 2022 PT. GSI Selamat Indonesia, Designed by B-Links Corp.