Pekerjaan konstruksi ialah pekerjaan yang memiliki resiko bahaya yang sangat kompleks. Perlu adanya kontrol dan pengawasan dari manajemen konstruksi dalam memantau pembangunan di pekerjaan konstruksi. Bila tak ada manajemen yang baik, maka bahaya dalam pekerjaan konstruksi dapat berlangsung dalam waktu yang singkat. Ditambah lagi dengan jumlah tenaga kerja yang banyak dengan lingkup kerja bervariatif akan menimbulkan dampak yang besar terjadinya kecelakaan kerja di konstruksi. Berikut langkah – langkah pencegahan kecelakaan kerja di sektor konstruksi yang perlu diketahui:
1. Patroli dan inspeksi rutin oleh pengawas dan pemilik proyek terhadap kesesuaian pemenuhan perundangan
2. Audit dilaksanakan secara berkala dengan tujuan untuk menekan angka kecelakaan
3. Training dan pelatihan ke seluruh tenaga kerja proyek dengan tujuan agar semua pekerja mengenali bahaya di lokasi kerja
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pekerjaan konstruksi diatur di dalam peraturan menteri tenaga kerja No. 1 Tahun 1980 yang dimana di dalamnya mengatur tentang beberapa hal dan kondisi yang ada di pekerjaan konstruksi, hal – hal tersebut antara lain :
• Perancah
• Tangga dan tangga rumah
• Alat-alat angkat
• Kabel baja, tambang, rantai dan peralatan bantu
• Mesin-mesin
• Peralatan konstruksi bangunan
• Konstruksi di bawah tanah
• Penggalian
• Pekerjaan memancang
• Pekerjaan beton
• Pekerjaan pembongkaran
• Penggunaan APD, dan
• Pekerjaan lainnya
Nah, dari penjelasan di atas kawan-kawan yang bekerja di bidang konstruksi bisa lebih mengantisipasi pencegahan kecelakaan kerja nih. Jangan lupa untuk selalu bekerja dalam keadaan sehat dan memakai perlengkapan kerja yang benar ya! Jika merasa belum memiliki kompetensi untuk bekerja di bidang konstruksi, kamu bisa mengikuti pelatihan di Grow Safety Institute. Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Salam K3!