growsafetyinstitute.co.id – Kebijakan K3 merupakan komitmen pimpinan suatu organisasi perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja seluruh personel yang berada di bawah kendali organisasi tersebut serta pihak-pihak yang terkait (relevan) dengan kegiatan operasional perusahaan (organisasi).
Syarat kebijakan K3 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 (pasal 7 ayat 3), kebijakan k3 paling sedikit memuat:
1. Visi Perusahaan
Visi perusahaan dalam kebijakan K3 biasanya mencerminkan komitmen perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Visi ini dapat mencakup tujuan jangka panjang terkait dengan perlindungan kesehatan dan keselamatan karyawan serta pengurangan risiko potensial di tempat kerja.
2. Tujuan Perusahaan
Tujuan perusahaan dalam kebijakan K3 mencakup berbagai aspek yang ditujukan untuk melindungi karyawan, mengurangi risiko kecelakaan kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
Salah satu tujuan perusahaan dalam kebijakan K3 adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, peningkatan kesejahteraan karyawan serta kinerja K3 dalam perusahaan.
3. Komitmen dan Tekad Melaksanakan Kebijakan
Komitmen dan tekad untuk melaksanakan kebijakan K3 dapat ditunjukkan melalui berbagai tindakan konkret. Berikut adalah beberapa cara bagaimana komitmen tersebut dapat tercermin dalam tindakan nyata:
- Alokasi Sumber Daya
- Partisipasi Pemimpin Tertinggi
- Pengembangan Budaya Keselamatan
- Komunikasi Terbuka
- Peninjauan Berkala
4. Kerangka dan Program Kerja
Kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan operasional dalam penerapan Sistem Manajemen K3 di dalam perusahaan.
Selain itu, pada lampiran II Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 mengenai pedoman penilaian penerapan SMK3 bagian A. Kriteria Audit SMK3, dijelaskan bahwa:
1. Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, ditandatangani oleh pengusaha atau pengurus, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3.
2. Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja.
3. Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang tepat.
4. Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus.
5. Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan juga dalam Kepdirjen Minerba No. 185.K/30/DJB/2019 tentang petunjuk teknis penerapan, penilaian, dan pelaporan SMKP Minerba Lampiran II.C, bahwa penetapan kebijakan mengikuti ketentuan:
1. Tertulis, tertanggal, dan ditandatangani;
2. Disahkan oleh pimpinan tertinggi pemegang IUP, IUPK, IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR, danIUJP; dan
3. Bersifat dinamis, yaitu menyesuaikan perubahan yang ada di pemegang IUP, IUPK, IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR, dan IUJP.
Sedangkan menurut ISO 45001:2018, Klausul 5.2 menyatakan bahwa kebijakan K3 harus:
1. Tersedia sebagai informasi terdokumentasi;
Maka dalam penerapan ISO 45001:2018, perusahaan harus memiliki kebijakan K3 yang terdokumentasi dengan baik.
2. Dikomunikasikan dalam organisasi;
Dalam penyusunan kebijakan K3, perusahaan harus mengkomunikasikan kebijakan tersebut dalam proses penyusunan dan pada saat telah disahkan.
3. Tersedia bagi pihak yang berkepentingan, yang relevan;
Selain disosialisasikan kepada pihak internal, kebijakan juga wajib disediakan oleh perusahaan untuk pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya dalam Company Profile, website perusahaan dan disampaikan dalam safety induction.
4. Relevan dan sesuai.
Demi memastikan bahwa kebijakan K3 selalu relevan dan sesuai, maka perusahaan harus melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan yang berlaku secara rutin dan sesegera mungkin ketika ada perubahan dalam konteks organisasi maupun peraturan perundangan.
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan hanya merupakan dokumen formal, tetapi juga landasan untuk menciptakan budaya keselamatan yang kuat di dalam organisasi. Organisasi harus terus memantau dan mengevaluasi implementsai kebijakan ini agar dapat memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua karyawan.
Penulis: Kartika Indira – Tenaga Ahli PT GSI Selamat Indonesia
Editor: Dinda Putri Azizah